Sabtu, 22 Agustus 2015

TEKS EKSPLANASI KELOMPOK 2 "Pemblokiran SItus Film Ilegal"

Pemblokiran Situs Film Ilegal

Dewasa ini, terdapat banyak situs di internet yang memfasilitasi pengunduhan film. Hal ini sangat membantu bagi para penggemar film yang ingin menikmati film tanpa perlu pergi ke bioskop. Akan tetapi, dari sekian banyak situs tersebut, ada beberapa yang mengunggah film secara ilegal dan memfasilitasi pengunduhan gratis (tanpa biaya). Film yang diunggah tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemilik hak cipta. Beberapa contoh situs tersebut adalah www.ganool.com, www.nontonmovie.com, www.21cinema.com, www.thepiratesay.se, dan www.cinemaindo.net. Baru-baru ini, pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya memblokir situs film ilegal. Total 21 situs telah diblokir. Tentu saja terjadi pro dan kontra dalam menanggapi kebijakan ini.
Kebijakan pemerintah untuk memblokir situs-situs tersebut tentu memiliki alasan. Menurut Menkominfo, Rudiantara, pemblokiran ini disebabkan situs-situs tersebut telah melanggar Hak Kekayaan Intelektual (hak cipta) di bidang seni. Selain itu, hal ini juga dilakukan berkaitan dengan pengaduan Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) tentang 15 situs terkait. Keinginan pemerintah untuk melindungi karya para seniman film dalam negeri, yang berhubungan dengan tingginya kerugian yang diderita industri perfilman Indonesia.juga merupakan salah satu penyebab diadakan pemblokiran situs-situs tersebut.
Banyaknya situs-situs yang memfasilitasi pengunduhan film secara gratis ini menyebabkan para penyelenggara jasa streaming resmi enggan untuk berinvestasi di Indonesia. Kebijakan pemblokiran ini berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Menteri Bersama: Menteri Hukum HAM RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2015 tanggal 2 Juli 2015, serta No. 26 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik. Pemblokiran ini juga disebabkan oleh adanya program Menkominfo untuk melakukan penertiban terkait perlindungan hak cipta dan hak intelektual bagi para seniman tanah air.
Akibat pemblokiran tersebut, muncul reaksi pro kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Para produsen film dan apresiator seni perfilman menunjukkan sikap mendukung terhadap kebijakan ini. Sikap positif mereka ini berkaitan dengan rasa apresiasi dan penghargaan yang tinggi terhadap karya perfilman Indonesia. Mereka tentu senang karena hak cipta mereka menjadi lebih dihargai. Tetapi tidak semua kalangan masyarakat mendukung pemblokiran ini. Contohnya para pemilik situs. Akibat kebijakan pemerintah yang satu ini, para pemilik situs dapat kehilangan banyak pengunjung situs. Hal ini juga mengakibatkan menurunnya minat para pengiklan untuk memasarkan produk mereka di situs tersebut. Secara otomatis, pendapatan pemilik situs juga ikut berkurang.
Selain para pemilik situs, banyak pencinta film merasa dirugikan karena tidak dapat mengunduh film secara gratis lagi. Tidak hanya para pemilik situs dan pencinta film, para pemilik produk yang biasa mempromosikan produknya pada situs-situs pengunduhan film juga dapat merasa dirugikan. Pengunjung situs yang diblok tentu berkurang, sehingga orang yang melihat iklan juga berkurang. Akibatnya, promosi produk menurun dan bahkan dapat berakibat turunnya penjualan.

Walaupun terjadi pro kontra dalam masyarakat, pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual para seniman perfilman Indonesia. Dengan adanya pemblokiran ini, diharapkan dapat meningkatkan apresiasi dan penghargaan terhadap hak cipta karya-karya para seniman, khususnya di bidang perfilman. Hendaknya kita mendukung kebijakan pemerintah untuk mencapai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bebas dari pembajakan dan situs ilegal karena pada dasarnya kebijakan ini dibuat dengan tujuan yang baik dan benar.
KELOMPOK 2                     
Dabelistha S. D.          XI Aks 2           3
Misael Jordan E.         XI Aks 2         10
Okky Satria B.            XI Aks 2         11
Ranindya P.                XI Aks 2         13

1 komentar: