Pemblokiran Situs Film Ilegal
Dewasa
ini, terdapat banyak situs di internet yang memfasilitasi pengunduhan film. Hal
ini sangat membantu bagi para penggemar film yang ingin menikmati film tanpa
perlu pergi ke bioskop. Akan tetapi, dari sekian banyak situs tersebut, ada
beberapa yang mengunggah film secara ilegal dan memfasilitasi pengunduhan
gratis (tanpa biaya). Film yang diunggah tersebut tidak memiliki izin resmi
dari pemilik hak cipta. Beberapa contoh situs tersebut adalah www.ganool.com, www.nontonmovie.com, www.21cinema.com,
www.thepiratesay.se, dan www.cinemaindo.net.
Baru-baru ini, pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya memblokir situs
film ilegal. Total 21 situs telah diblokir. Tentu saja terjadi pro dan kontra
dalam menanggapi kebijakan ini.
Kebijakan
pemerintah untuk memblokir situs-situs tersebut tentu memiliki alasan. Menurut
Menkominfo, Rudiantara, pemblokiran ini disebabkan situs-situs tersebut telah
melanggar Hak Kekayaan Intelektual (hak cipta) di bidang seni. Selain itu, hal
ini juga dilakukan berkaitan dengan pengaduan Asosiasi Produser Film Indonesia
(APROFI) tentang 15 situs terkait. Keinginan pemerintah untuk melindungi karya
para seniman film dalam negeri, yang berhubungan dengan tingginya kerugian yang
diderita industri perfilman Indonesia.juga merupakan salah satu penyebab
diadakan pemblokiran situs-situs tersebut.
Banyaknya
situs-situs yang memfasilitasi pengunduhan film secara gratis ini menyebabkan
para penyelenggara jasa streaming
resmi enggan untuk berinvestasi di Indonesia. Kebijakan pemblokiran ini berdasarkan
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
dan Peraturan Menteri Bersama: Menteri Hukum HAM RI dan Menteri Komunikasi dan
Informatika No 14 Tahun 2015 tanggal 2 Juli 2015, serta No. 26 tahun 2015
tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran
Hak Cipta dan atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik. Pemblokiran ini juga
disebabkan oleh adanya program Menkominfo untuk melakukan penertiban terkait
perlindungan hak cipta dan hak intelektual bagi para seniman tanah air.
Akibat
pemblokiran tersebut, muncul reaksi pro kontra dari berbagai kalangan
masyarakat. Para produsen film dan apresiator seni perfilman menunjukkan sikap
mendukung terhadap kebijakan ini. Sikap positif mereka ini berkaitan dengan
rasa apresiasi dan penghargaan yang tinggi terhadap karya perfilman Indonesia. Mereka
tentu senang karena hak cipta mereka menjadi lebih dihargai. Tetapi tidak semua
kalangan masyarakat mendukung pemblokiran ini. Contohnya para pemilik situs.
Akibat kebijakan pemerintah yang satu ini, para pemilik situs dapat kehilangan
banyak pengunjung situs. Hal ini juga mengakibatkan menurunnya minat para
pengiklan untuk memasarkan produk mereka di situs tersebut. Secara otomatis,
pendapatan pemilik situs juga ikut berkurang.
Selain
para pemilik situs, banyak pencinta film merasa dirugikan karena tidak dapat
mengunduh film secara gratis lagi. Tidak hanya para pemilik situs dan pencinta
film, para pemilik produk yang biasa mempromosikan produknya pada situs-situs
pengunduhan film juga dapat merasa dirugikan. Pengunjung situs yang diblok
tentu berkurang, sehingga orang yang melihat iklan juga berkurang. Akibatnya,
promosi produk menurun dan bahkan dapat berakibat turunnya penjualan.
Walaupun
terjadi pro kontra dalam masyarakat, pemerintah tetap berkomitmen untuk
melindungi Hak Kekayaan Intelektual para seniman perfilman Indonesia. Dengan
adanya pemblokiran ini, diharapkan dapat meningkatkan apresiasi dan penghargaan
terhadap hak cipta karya-karya para seniman, khususnya di bidang perfilman.
Hendaknya kita mendukung kebijakan pemerintah untuk mencapai Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bebas dari pembajakan dan situs ilegal karena pada
dasarnya kebijakan ini dibuat dengan tujuan yang baik dan benar.
KELOMPOK
2
Dabelistha
S. D. XI Aks 2
3
Misael
Jordan E. XI Aks 2 10
Okky
Satria B. XI Aks 2 11
Ranindya
P. XI Aks 2 13